Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT Indo
Beras Unggul (PT IBU) berinisial TW sebagai tersangka. Polisi pun langsung
menahan pelaku untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan.
"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap TW dan dia kini ditahan di
Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya. Kasusnya melanggar UU Perlindungan
Konsumen," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri,
Rabu (2/8).
Pelaku juga dikenakan UU Pangan sebagai predikat
crime. Polisi
sedang mengonstruksikan untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak
Pidana Pencucian Uang sehingga bisa digunakan untuk mengejar aset yang berasal
dari kejahatan.
"PT IBU ini tidak sesuai SNI. Parameternya sistem pelabelan (yang
bermasalah). Produk PT IBU yaitu cap Ayam Jago Merah dan Maknyuss (di
kemasannya) menggunakan SNI 2008," sambungnya.
Padahal dalam Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) 2008 tidak dikenal
istilah beras premium dan medium tapi mutu 1 sampai 5. Premium dan medium itu
hanya ada di SNI 2015.
"SNI juga tidak wajib untuk beras tapi kalau masang SNI di kemasan ya
harus ikuti aturan. Misalnya cap Ayam Jago ditulis pakai SNI 2008 ya harus
ikuti prosedur SNI 2008," urainya.
Meski di kemasan Ayam Jago dan Maknyuss PT IBU tidak mencantumkan kelas mutu
tetapi harga per kilonya Rp 20.400. Pelanggaran SNI lainnya adalah mutunya
tidak sesuai SNI.
"Bisa mutu 2, mutu 3. Sistem pelabelan mutu tidak sesuai SNI. Ini
memberi informasi yang menyesatkan sesuai Pasal 114 UU No 18 tentang pangan.
Juga pasal 62 jo pasal 8 pasal 9 tentang Perlidungan konsumen," urainya.
Hal lain adalah PT IBU sengaja mencantumkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang
tidak semestinya. Polisi menilai AKG itu harusnya untuk produk olahan sehingga
bisa dihitung kecukupan gizinya. Tindakan ini melanggar aturan di pasal 6 BPOM.
"Ini potensi sesatkan konsumen. Juga pasal 382 bis KUHP tentang
persaingan curang. Pasal ini pernah kita terapkan di kasus bawang putih dan
cabai. Kita periksa saksi yang melaporkan usaha kecil di seputaran kawasan PT
IBU mati padahal mereka juga punya hak beli," imbuhnya.
Analisis:
Artikel diatas adalah salah satu contoh kasus pelanggaran
UU Perindustrian yang terjadi di tahun 2017. Undang-undang mengenai
perindustrian di Indonesia diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai
berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3
tahun 2014 tentang Perindustrian.
Salah satu poin yang dibahas dalam UU tersebut adalah pembangunan
industri yang maju diwujudkan melalui penguatan industri yang mandiri, sehat,
dan beradaya asing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan
efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan
pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan
mengutamakan kepentingan nasional.
Dalam kasus Pelabelan SNI yang tidak sesuai pada produk
PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yaitu beras cap Ayam Jago Merah dan Maknyuss, telah
melanggar UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian karena PT IBU telah memberi
informasi yang menyesatkan kepada konsumen sehingga termasuk dalam kecurangan
dalam bersaing (PT IBU bersaing secara tidak sehat) serta mengingkari tujuan kesatuan
ekonomi nasional yang berlandaskan pada keadilan.