DAFTAR ISI
- Wawasan Kebangsaan
- Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia
- Pengertian Negara dan teori lahirnya Negara
- Pengertian Warga Negara Indonesia, Undang-undang beserta hak dan kewajibannya serta hubungannya dengan Negara
- Konsep dan Bentuk Demokrasi
- Studi Kasus
- Analisis Studi Kasus
- Daftar Pustaka
PEMBAHASAN
- Wawasan Kebangsaan
Kata
wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya memandang atau
melihat, jadi kata wawasan dapat diartikan cara melihat atau cara pandang.
Sehingga Wawasan Kebangsaan Indonesia
adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Selain
pengertian Wawasan Kebangsaan Indonesia diatas. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan
indonesia adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan
kebangsaan dapat juga diartikan sebagai cara memandang / sudut pandang yang
mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan
jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku
sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal
(Suhady dan Sinaga, 2006).
Landasan
Wawasan Kebangsaan:
- Konstitusional ==> UUD 1945
- Idiil ==> Pancasila
- Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada
dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati
bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah,
kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan menurut ahli, yaitu Ben Anderson, Bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan dan dirundingkan dalam wilayah
yang sudah jelas batasan wilayahnya.
Sementara
Bangsa Indonesia sendiri tumbuh
karena adanya hasil interaksi antara masyarakat Indonesia yang majemuk, terutama karena ada kesadaran
akan pentingnya persatuan yang didorong oleh adanya kesamaan nasib, keturunan
etnis, budaya, sejarah, dan cita-cita. Hal ini dibuktikan dengan
adanya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928
yang dapat dikatakan sebagai sumpah bangsa. Jadi secara politis dinyatakan dasar bangsa Indonesia berdiri pada saat sumpah pemuda tersebut. Bangsa Indonesia yang tampil kemudian menegara pada tanggal 17 agustus 1945.
Bangsa dan negara itu kemudian menjadi satu kesatuan.
- Pengertian Negara dan teori lahirnya Negara
Istilah negara
merupakan terjemahan berbagai bahasa didunia, yaitu: de staat (Belanda), the state
(Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der
staat (Jerman). Dan menurut bahasa sansekerta negara berarti kota,
sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan
bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang
diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Untuk melihat
proses terbentuknya suatu Negara, ada 3 cara yaitu:
1.Secara Faktual
Cara ini digunakan berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui rekam jejak sejarah lahirnya negara tersebut.
Cara ini digunakan berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui rekam jejak sejarah lahirnya negara tersebut.
2. Secara Teoretis
Cara kedua ini melihat asal usul terbentuknya negara
berdasarkan kajian teoretis. Teori tersebut diantaranya:
- Teori Ketuhanan
Teori ini menganggap bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak tuhan. Teori ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Agustinus, Kranenburg dan Thomas aquinas.
- Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa. Teori ini didukung oleh Leon Duguit, Harold J. laski. dan Karl Max.
- Teori Perjanjian Masyarakat
Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Tokohnya adalah John Locke, Thomas Hobbes, JJ Rosseau dan Montesquieu.
- Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku di setiap waktu dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah.
- Teori Ketuhanan
Teori ini menganggap bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak tuhan. Teori ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Agustinus, Kranenburg dan Thomas aquinas.
- Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa. Teori ini didukung oleh Leon Duguit, Harold J. laski. dan Karl Max.
- Teori Perjanjian Masyarakat
Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Tokohnya adalah John Locke, Thomas Hobbes, JJ Rosseau dan Montesquieu.
- Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku di setiap waktu dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah.
3. Secara
Proses Pertumbuhan
Ini adalah cara mengetahui tahap-tahap perkembangan negara mulai dari asal mula terjadinya, proses pertumbuhannya hingga mencapai bentuk yang kita kenal sekarang.
Ini adalah cara mengetahui tahap-tahap perkembangan negara mulai dari asal mula terjadinya, proses pertumbuhannya hingga mencapai bentuk yang kita kenal sekarang.
Selain itu, yarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Indonesia sendiri, mengumumkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, namun jika
dilihat dari sisi syarat berdirinya Negara, dapat dikatakan bahwa secara resmi Indonesia
dikatakan sebagai sebuah Negara pada tanggal 19 Agustus 1945 setelah
disahkannya UUD 1945, pembagian wilayah menjadi 8 provinsi, serta pemilihan
presiden dan wakil presiden beserta komite dan departemen pemerintahannya.
- Pengertian Warga Negara Indonesia, Undang-undang beserta hak dan kewajibannya serta hubungannya dengan Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara
adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangundangan.
Jadi, dapat
dikatakan bahwa warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan
timbal balik dengan negaranya.
Hak dan Kewajiban sebagai warga
Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Contoh Hak Warga Negara
Indonesia yamg termuat dalam UUD 1945 yaitu:
a) Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
c) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
f) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g) Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a) Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh.
b) Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
d) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e) Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
- Konsep dan Bentuk Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata
Demokratia yang berarti “kekuasaan rakyat”. Demokratia
sendiri terdiri dari dua kata yakni demos yang mempunyai arti “rakyat”
dan kratos yang mempunyai arti “kekuasaan atau kekuatan”. Demokrasi
mencakup kondisi budaya, ekonomi dan sosial yang memungkinkan dalam terjadinya
praktik kebebasan politik baik secara bebas ataupun setara. menurut Abraham Linclon, demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang dibuat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, demokrasi juga bisa diartikan
sebagai bentuk kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Demokrasi
terbagi ke dalam 2 macam, yaitu
a.
Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
1. Demokrasi formal :
Demokrasi yang berfokus di bidang politik tanpa mengurangi sedikitpun kesenjangan
ekonomi.
2. Demokrasi Material :
Demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi sedikitpun
kesenjangan politik.
3. Demokrasi Gabungan :
Demokrasi ini gabungan dari demokrasi formal dan demokrasi material.
b.
Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
1. Demokrasi Langsung (Direct
Democracy): Demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Contohnya seperti pemilu.
2. Demokrasi Tidak Langsung (Indirect
Democracy): Demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat
suatu negara dalam pengambilan suatu keputusan. Contohnya seperti suatu
keputusan yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD)
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945, Indonesia sendiri menetapkan bahwa negara Indonesia
adalah Negara Demokrasi sesuai dengan yang termuat dalam pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu,
dalam UUD 1945 juga tercantum hak warga negara dan penduduk dalam untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya.
Studi
Kasus
Berdasarkan data yang
diperoleh pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,
dalam tahun 2009 sampai pada bulan Oktober terdapat 34 pasangan perkawinan
campuran yang melangsungkan perkawinan campuran disana. Dari 34 pasangan
tersebut, 29 pasangan diantaranya adalah perempuan WNI yang menikah dengan Pria
WNA, sedangkan hanya 5 pasangan antara perempuan WNA yang menikah dengan pria
WNI. Hal itu berarti sebanyak 85% pelaku perkawinan campuran adalah perempuan WNI.
Data tersebut tidak
jauh berbeda dengan hasil penelitian Indonesian-Mixcouple Club (Indo-MC) baik melalui
survey online yaitu pada tahun 2000, dari 574 responden yang terjaring 95,19%
pelaku perkawinan campuran adalah perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA.
Hal yang sama ditemui pada Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta dalam tahun 2002 sampai
2004 sebanyak 878 perkawinan campuran, 94,4% adalah perempuan WNI yang menikah
dengan pria WNA. (nuninghallet.multiply.com).
Adapun salah satu
contoh kasus dari pernikahan campuran ini adalah kasus yang menimpa perempuan
WNI yang bernama Atik menikah dengan pria warga negara Jepang. Dalam perkawinan
tersebut lahirlah seorang anak perempuan bernama Anreya Miyakoshi. Berdasarkan UU
Kewarganegaraan Lama, Andreya Miyakoshi memperoleh kewarganegaraan ayahnya
yaitu Jepang. Pasangan ini kemudian bercerai dan pemeliharaan Andreya Miyakoshi
diserahkan kepada ibunya. Akan tetapi karena terjadi overstay selama tujuh
bulan maka si anak yang baru berusia 4 tahun harus di deportasi. Pada waktu itu
jalan keluar yang disarankan oleh Kantor Imigrasi yaitu si ibu harus membawa
anaknya ke luar negeri, ke negara mana saja, entah beberapa hari, setelah
kembali baru surat-suratnya diperbaharui dan dianggap sebagai pendatang baru. Namun
masalah yang dihadapi Ibu Atik yaitu sang ibu tidak mempunyai cukup uang untuk
membawa anaknya ke luar negeri (Zulfa Djoko Basuki, 2005:129).
Analisis
Studi Kasus
Berdasarkan data diatas, dapat
disimpulkan bahwa di Indonesia, perkawinan campuran yang terjadi dapat dalam
dua bentuk yaitu: Pertama, Wanita Warga Negara Indonesia (selanjutnya disebut
WNI) yang menikah dengan pria Warga Negara Asing (selanjutnya disebut WNA) dan
Kedua, Pria WNI menikah dengan wanita WNA.
Dengan banyaknya terjadi perkawinan campuran di Indonesia, Maka
dibuatlah perlindungan hukum bagi perkawinan campuran ini yang diatur oleh perundang-undangan
di Indonesia.
Menurut
Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia No. 62 Tahun 1958 (yang selanjutnya disebut
UU Kewarganegaraan Lama) maupun Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia No. 12
Tahun 2006 (yang selanjutnya disebut UU Kewarganegaraan Baru) menyatakan bahwa
tidak memberikan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis bagi wanita
WNA yang menikah dengan pria WNI, tetapi apabila wanita WNA tersebut ingin
menjadi WNI maka ia harus mengajukan permohonan resmi sesuai peraturan yang
berlaku. Demikian juga wanita WNI yang menikah dengan seorang pria WNA dapat
tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia, bila ia hendak mengikuti kewarganegaraan
suami menjadi WNA, maka wanita tersebut diharuskan untuk mengajukan permohonan sesuai
peraturan yang berlaku.
Selain itu, apabila pasangan dari
pernikahan campuran ini memiliki anak, maka berdasarkan Undang-Undang No.12
tahun 2006, anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda yang apabila
sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka harus memilih salah satu
diantara kewarganegaraannya tersebut. Namun, apabila anak tersebut masih
dibawah usia 18 atau belum menikah, maka anak tersebut harus tunduk pada dua
yurisdiksi dari dua negara yang terkait kewarganegaraan dari kedua orangtuanya.
Adapun mengenai contoh dari kasus
yang dialami oleh Atik merupakan salah satu contoh dari kelemahan UU
Kewarganegaraan Lama (UU No. 62 tahun 1958) yang menimbulkan kerugian dan
kekhawatiran yang banyak dialami oleh perempuan WNI yang menikah dengan WNA.
Dimana ketika anak yang lahir dari rahimnya oleh negara diklaim sebagai WNA,
ini berarti sang bayi diperlakukan sama dengan turis atau pebisnis asing. Ia
harus melengkapi dirinya dengan paspor asing dan dokumen keimigrasian jika
berada di wilayah Republik Indonesia, yang mana merupakan kampung halaman
ibunya. Lahirnya anak dengan status asing inilah yang menjadi permasalahan. Namun,,
dengan adanya UU Kewarganegaraan Baru (UU No. 12 tahun 2006), maka
kewarganegaraan ganda bagi sang anak dapat menjadi solusi. Sang anak pun dapat mempunyai
izin tinggal di Indonesia dengan lebih mudah.
Daftar
Pustaka
Sri Handajani. 2012. Jurnal Kewarganegaraan Ganda
Anak Dalam Perkawinan Campuran dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata
Internasional. 1-6
Seri diktat kuliah pend.Kewarganegaraan univ.Gunadarma,
edisi 2007.
https://www.satujam.com/pengertian-demokrasi/Nama : Thirafi Syifa Yusrina
NPM : 37416368
Kelas : 2ID06