DAFTAR
ISI
Pengertian Politik dan Politik
Nasional
Pengertian Strategi dan
Strategi Nasional
Latar
Belakang Politik & Strategi Nasional
Pertimbangan-Pertimbangan
untuk Menentukan Strategi
Nasional
Sasaran
Nasional yang Berhubungan dengan Wawasan
Nusantara & Ketahanan Nasional
Pembangunan
Nasional yang Berkaitan dengan Poleksosbundhankam
Peraturan
tentang Otonomi Daerah
Pengertian Otomoni
Daerah
Kewenangan
Daerah
Implementasi Politik
& Strategi Nasional
Daftar
Pustaka
PEMBAHASAN
KONSEP
POLITIK STRATEGI NASIONAL INDONESIA
- Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata“polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Politik
secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara)
yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power)
dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk
menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik
dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan Keputusan
4. Kebijakan
5. Distribusi dan alokasi sumber daya
Mari kita ketahui
pengertian dari hal-hal yang berkaitan diatas:
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara
merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu
diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari
politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut
sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan
keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat
memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh
karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam
kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan
nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan,
atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik
itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara
mengikat.
- Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari
kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general”
atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk
dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian
umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan
termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan
mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan
hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan
negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan
pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi
nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
- Pengertian Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem
manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
- Latar Belakang Politik & Strategi Nasional
Setiap Negara
tentunya tidak lepas dari segala permasalahan yang ada. Baik dibidang ekonomi,
budaya, politik dan lain sebagainya. Permasalahan-permasalahan tersebut pasti
akan muncul seiring perkembangan suatu Negara. Karena setiap organisasi dari yang
terkecil sampai yang terbesar pasti menemukan permasalahan-permasalahan yang
ada.
Suatu masalah akan
dapat terselesaikan jika permasalahn itu dapat didiskusikan bersama-sama dari
suatu Negara. Dalam penyelesaian itu perlu kekompakan dan kerjasama yang baik
agar dapat terciptanya suatu Negara yang baik pula.
Tidak hanya
permasalahan saja yang membutuhkan persatuan dan kerjasama. Dalam menata dan
menyelenggarakan pemerintahan pasti juga perlu kerjasama dan persatuan untuk
menjadikan Negara yang pemerintahannya tertata dengan rapi.
Dalam hal ini
politik dalam pengertiannya sebagai urusan kesatuan masyarakat yang mengurus
diri sendiri/berdiri sendiri (negara) mempunyai peran penting dalam menata
urusan kenegaraan dan menghadapi permasalahan Negara. Untuk mewujudkan Negara
yang mandiri dan mempunyai keteraturan ketatanegaraan. Politik nasional adalah
suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional. Sudah pastilah politik nasional disini harus dimiliki
dalam sebuah Negara untuk pengambilan kebijakan-kebijakan Negara.
Disisi lain untuk
melaksanakan politik nasional itu harus memiliki cara-cara/ide-ide yang baik,
agar tidak terjadi kekacauan dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Cara/ide tersebut seiring disebut strategi. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencaipan suatu tujuan. Namun dalam kenegaraan Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
- Pertimbangan-Pertimbangan untuk Menentukan Strategi Nasional
Untuk menentukan Strategi Nasional, diperlukan pertimbangan-pertimbangan
mengenai dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah
strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi
murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang
mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam
pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi
besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan
kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik
nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik
dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan
pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah
kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi
nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis
terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan
sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang
dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap
pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu
pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
a. Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik
di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan
mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat,
dan menggunakan teknologi masa depan
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian
dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh
menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang
dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial
budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan
pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian
kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan
kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia,
unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
a. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak
dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam
rangka mewujudkan cita-cita bangsa
b. Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk
menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
c. Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan
dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
d. Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan
sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan
fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem
keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat
(TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata
laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting),
sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem
keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu
rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan
dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk
yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan
rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan,
organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan
berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai
kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai
dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat
yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik
dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/
Mandatris MPR.
Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan
koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional
ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun
program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik
nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh
Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi
nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam
rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik
nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk
melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa
yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat
dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat
besar.
- Sasaran Nasional yang Berhubungan dengan Wawasan Nusantara & Ketahanan Nasional
Dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan
nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi
wawsan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan
nasional.
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat.
Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja
tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri
saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah
tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat
mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka
tunggal ika.
Wawasan nasional bangsa
Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses
pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional
merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional
tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa
wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang
saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya Oleh karena itu, diperlukan
suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa
Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan
perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan
sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa
dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
- Pembangunan Nasional yang Berkaitan dengan Poleksosbundhankam
a. Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan
tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional,
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan
aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas
dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang
mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa
merugikan kepentingan nasional.
b.
Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu
mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang
dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak
terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui
program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien
serta ditetapkan dengan undang-undang.
4. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai kemajuan teknologi
5. Mengelola kebijakan makro dan mikroekonomi secara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat
inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan
kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas
publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang
transparan, mudah, murah, dan cepat.
6. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan
prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk
menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
7. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan,
efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar
internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
8. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri
pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara
transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri
harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan
undang-undang.
9. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan
investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka
aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat
dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan
sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk
perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan
koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan
iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan
fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
c. Bidang Politik
1. Politik
Dalam Negeri
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an.
Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang
diatur dengan undang-undang.
b. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan
tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan
semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan
kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan
sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan
berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama
dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi
pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan
meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan,
kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis,
menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak
asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan
anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
h. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih
berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang
dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan
selambat-lambatnya pada tahun 2004.
i. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation
and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang
maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur.
j. Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional
Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara
Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional
Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga
tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.
Hubungan Luar Negeri
a. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang
bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada
solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus
dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk
membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan
pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia,
serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat
pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional
maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan
kawasan.
e. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang
untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan
AFTA, APEC, dan WTO.
f. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan
negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan
negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk
memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
d.
Sosial Budaya
1. Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial
a. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan
yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan
prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan,
dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
b. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan
pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara
berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan
obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
c. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja
bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan
keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah,
perusahaan dan pekerja.
d. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi
bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan
sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya
kualitas generasi muda.
e. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia
dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan
pengalamannya.
2. Kebudayaan,
Kesenian dan Pariwisata
a. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa
Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional
yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat
dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia,
sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai
budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk
menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian
untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia
perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
- Peraturan tentang Otonomi Daerah
o - Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999
sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua
bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah
kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai
konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22
Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa.
o
- Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999
bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan
kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau
money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat
dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan
pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari
sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan
daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas
beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan
asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran
tingkat pemerintahan yang menugaskan.- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan revisi dari UU sebelumnya (Revisi UU No.32 Tahun 2004). Pemberian wewenang otonomi daerah terhadap kabupaten atau kota didasari oleh desentralisasi yang bersifat nyata, luas, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan
2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Pengertian Otomoni Daerah
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal
dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata
autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah. Sementara, pakar ekonomi Matius Suparmoko mendefinisikan
otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur kepentingan
masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing.
- Kewenangan Daerah
Sejak diberlakukannya otonomi daerah
oleh pemerintahan pusat, kini setiap daerah menyelenggarakan urusan
pemerintahannya sendiri. Penyerahan wewenang tersebut menjadikan pemerintah
daerah mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan
perundang-undangan. Tips Hukum akan mengulas apa saja hak dan kewajiban
pemerintah daerah untuk mengurus pemerintahannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah, bahwa Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah dalam mengatur
dan mengurus pemerintahan sendiri harus menjalankan asas otonomi yang
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah
pusat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan
daya saing daerah.
Pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahannya memiliki hubungan dengan pemerintah
pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi
hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan
sumber daya lainnya.
Adapun
kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan.
3. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial dan penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
4. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
5. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
6. Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
7. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum.
3. Penanganan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan masalah sosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
4. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan, pelayanan kependudukan, dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal.
5. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan.
3. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial dan penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
4. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
5. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
6. Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
7. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum.
3. Penanganan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan masalah sosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
4. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan, pelayanan kependudukan, dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal.
5. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Implementasi Politik & Strategi Nasional
- Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya
sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan
konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu
diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi
masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh
karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada
hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui
pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.
- Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis
Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat
Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
- Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
- DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
- Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
- GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
- PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
Daftar
Pustaka
Seri
diktat kuliah pend.Kewarganegaraan univ.Gunadarma, edisi 2007.