Minggu, 08 Oktober 2017

KONSEP WAWASAN KEBANGSAAN, WAWASAN NUSANTARA, KETAHANAN NEGARA DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL INDONESIA



DAFTAR ISI

  • Wawasan Kebangsaan

  •  Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia

  • Pengertian Negara dan teori lahirnya Negara

  • Pengertian Warga Negara Indonesia, Undang-undang beserta hak dan kewajibannya serta hubungannya dengan Negara

  • Konsep dan Bentuk Demokrasi

  •  Studi Kasus

  • Analisis Studi Kasus

  • Daftar Pustaka



PEMBAHASAN

  • Wawasan Kebangsaan
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya memandang atau melihat, jadi kata wawasan dapat diartikan cara melihat atau cara pandang. Sehingga Wawasan Kebangsaan Indonesia adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Selain pengertian Wawasan Kebangsaan Indonesia diatas. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan indonesia adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai cara memandang / sudut pandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).
Landasan Wawasan Kebangsaan:

  1. Konstitusional ==> UUD 1945
  2. Idiil ==> Pancasila

  • Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan menurut ahli, yaitu Ben Anderson, Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dan dirundingkan dalam wilayah yang sudah jelas batasan wilayahnya.
Sementara Bangsa Indonesia sendiri tumbuh karena adanya hasil interaksi antara masyarakat Indonesia yang majemuk, terutama karena ada kesadaran akan pentingnya persatuan yang didorong oleh adanya kesamaan nasib, keturunan etnis, budaya, sejarah, dan cita-cita. Hal ini dibuktikan dengan adanya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang dapat dikatakan sebagai sumpah bangsa. Jadi secara politis dinyatakan dasar bangsa Indonesia berdiri pada saat sumpah pemuda tersebut. Bangsa Indonesia yang tampil kemudian menegara pada tanggal 17 agustus 1945. Bangsa dan negara itu kemudian menjadi satu kesatuan.
  • Pengertian Negara dan teori lahirnya Negara
Istilah negara merupakan terjemahan berbagai bahasa didunia, yaitu: de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman). Dan menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Untuk melihat proses terbentuknya suatu Negara, ada 3 cara yaitu:
1.Secara Faktual
   Cara ini digunakan berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui rekam jejak sejarah lahirnya negara tersebut.
2. Secara Teoretis
  Cara kedua ini melihat asal usul terbentuknya negara berdasarkan kajian teoretis. Teori tersebut diantaranya:
  - Teori Ketuhanan
    Teori ini menganggap bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Negara  dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak tuhan. Teori ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Agustinus, Kranenburg dan Thomas aquinas.
  - Teori Kekuasaan
    Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa. Teori ini didukung oleh Leon Duguit, Harold J. laski. dan Karl Max.
  - Teori Perjanjian Masyarakat
    Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Tokohnya adalah John Locke, Thomas Hobbes, JJ Rosseau dan Montesquieu.
  - Teori Hukum Alam
    Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku di setiap waktu dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah.
3. Secara Proses Pertumbuhan
Ini adalah cara mengetahui tahap-tahap perkembangan negara mulai dari asal mula terjadinya, proses pertumbuhannya hingga mencapai bentuk yang kita kenal sekarang.
Selain itu, yarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Indonesia sendiri, mengumumkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, namun jika dilihat dari sisi syarat berdirinya Negara, dapat dikatakan bahwa secara resmi Indonesia dikatakan sebagai sebuah Negara pada tanggal 19 Agustus 1945 setelah disahkannya UUD 1945, pembagian wilayah menjadi 8 provinsi, serta pemilihan presiden dan wakil presiden beserta komite dan departemen pemerintahannya.
  •   Pengertian Warga Negara Indonesia, Undang-undang beserta hak dan kewajibannya serta hubungannya dengan Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Jadi, dapat dikatakan bahwa warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Contoh Hak Warga Negara Indonesia yamg termuat dalam UUD 1945 yaitu:
a)  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b)  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c)  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
     pemerintahan.
d) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g) Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a)  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b)  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e)  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

  •  Konsep dan Bentuk Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata Demokratia yang berarti “kekuasaan rakyat”. Demokratia sendiri terdiri dari dua kata yakni demos yang mempunyai arti “rakyat” dan kratos yang mempunyai arti “kekuasaan atau kekuatan”. Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi dan sosial yang memungkinkan dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas ataupun setara. menurut Abraham Linclon, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dibuat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, demokrasi juga bisa diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Demokrasi terbagi ke dalam 2 macam, yaitu
a. Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
1.      Demokrasi formal : Demokrasi yang berfokus di bidang politik tanpa mengurangi sedikitpun kesenjangan ekonomi.
2.      Demokrasi Material : Demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi sedikitpun kesenjangan politik.
3.       Demokrasi Gabungan : Demokrasi ini gabungan dari demokrasi formal dan demokrasi material.
b. Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
1.      Demokrasi Langsung (Direct Democracy): Demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Contohnya seperti pemilu.
2.      Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy): Demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan suatu keputusan. Contohnya seperti suatu keputusan yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat (DPR, DPD, DPRD)
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945, Indonesia sendiri menetapkan bahwa negara Indonesia adalah Negara Demokrasi sesuai dengan yang termuat dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, dalam UUD 1945 juga tercantum hak warga negara dan penduduk dalam untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya.

Studi Kasus

Berdasarkan data yang diperoleh pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya, dalam tahun 2009 sampai pada bulan Oktober terdapat 34 pasangan perkawinan campuran yang melangsungkan perkawinan campuran disana. Dari 34 pasangan tersebut, 29 pasangan diantaranya adalah perempuan WNI yang menikah dengan Pria WNA, sedangkan hanya 5 pasangan antara perempuan WNA yang menikah dengan pria WNI. Hal itu berarti sebanyak 85% pelaku perkawinan campuran adalah perempuan WNI.
Data tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil penelitian Indonesian-Mixcouple Club (Indo-MC) baik melalui survey online yaitu pada tahun 2000, dari 574 responden yang terjaring 95,19% pelaku perkawinan campuran adalah perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA. Hal yang sama ditemui pada Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta dalam tahun 2002 sampai 2004 sebanyak 878 perkawinan campuran, 94,4% adalah perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA. (nuninghallet.multiply.com).
Adapun salah satu contoh kasus dari pernikahan campuran ini adalah kasus yang menimpa perempuan WNI yang bernama Atik menikah dengan pria warga negara Jepang. Dalam perkawinan tersebut lahirlah seorang anak perempuan bernama Anreya Miyakoshi. Berdasarkan UU Kewarganegaraan Lama, Andreya Miyakoshi memperoleh kewarganegaraan ayahnya yaitu Jepang. Pasangan ini kemudian bercerai dan pemeliharaan Andreya Miyakoshi diserahkan kepada ibunya. Akan tetapi karena terjadi overstay selama tujuh bulan maka si anak yang baru berusia 4 tahun harus di deportasi. Pada waktu itu jalan keluar yang disarankan oleh Kantor Imigrasi yaitu si ibu harus membawa anaknya ke luar negeri, ke negara mana saja, entah beberapa hari, setelah kembali baru surat-suratnya diperbaharui dan dianggap sebagai pendatang baru. Namun masalah yang dihadapi Ibu Atik yaitu sang ibu tidak mempunyai cukup uang untuk membawa anaknya ke luar negeri (Zulfa Djoko Basuki, 2005:129).



Analisis Studi Kasus

Berdasarkan data diatas, dapat disimpulkan bahwa di Indonesia, perkawinan campuran yang terjadi dapat dalam dua bentuk yaitu: Pertama, Wanita Warga Negara Indonesia (selanjutnya disebut WNI) yang menikah dengan pria Warga Negara Asing (selanjutnya disebut WNA) dan Kedua, Pria WNI menikah dengan wanita WNA.
Dengan banyaknya terjadi perkawinan campuran di Indonesia, Maka dibuatlah perlindungan hukum bagi perkawinan campuran ini yang diatur oleh perundang-undangan di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia No. 62 Tahun 1958 (yang selanjutnya disebut UU Kewarganegaraan Lama) maupun Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia No. 12 Tahun 2006 (yang selanjutnya disebut UU Kewarganegaraan Baru) menyatakan bahwa tidak memberikan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis bagi wanita WNA yang menikah dengan pria WNI, tetapi apabila wanita WNA tersebut ingin menjadi WNI maka ia harus mengajukan permohonan resmi sesuai peraturan yang berlaku. Demikian juga wanita WNI yang menikah dengan seorang pria WNA dapat tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia, bila ia hendak mengikuti kewarganegaraan suami menjadi WNA, maka wanita tersebut diharuskan untuk mengajukan permohonan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, apabila pasangan dari pernikahan campuran ini memiliki anak, maka berdasarkan Undang-Undang No.12 tahun 2006, anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda yang apabila sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka harus memilih salah satu diantara kewarganegaraannya tersebut. Namun, apabila anak tersebut masih dibawah usia 18 atau belum menikah, maka anak tersebut harus tunduk pada dua yurisdiksi dari dua negara yang terkait kewarganegaraan dari kedua orangtuanya.
Adapun mengenai contoh dari kasus yang dialami oleh Atik merupakan salah satu contoh dari kelemahan UU Kewarganegaraan Lama (UU No. 62 tahun 1958) yang menimbulkan kerugian dan kekhawatiran yang banyak dialami oleh perempuan WNI yang menikah dengan WNA. Dimana ketika anak yang lahir dari rahimnya oleh negara diklaim sebagai WNA, ini berarti sang bayi diperlakukan sama dengan turis atau pebisnis asing. Ia harus melengkapi dirinya dengan paspor asing dan dokumen keimigrasian jika berada di wilayah Republik Indonesia, yang mana merupakan kampung halaman ibunya. Lahirnya anak dengan status asing inilah yang menjadi permasalahan. Namun,, dengan adanya UU Kewarganegaraan Baru (UU No. 12 tahun 2006), maka kewarganegaraan ganda bagi sang anak dapat menjadi solusi. Sang anak pun dapat mempunyai izin tinggal di Indonesia dengan lebih mudah.




Daftar Pustaka


Sri Handajani. 2012. Jurnal Kewarganegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata Internasional. 1-6
Seri diktat kuliah pend.Kewarganegaraan univ.Gunadarma, edisi 2007.
https://www.satujam.com/pengertian-demokrasi/




Nama   : Thirafi Syifa Yusrina 
NPM   : 37416368 
Kelas   : 2ID06

0 komentar:

Posting Komentar

 

I am still learning Template by Ipietoon Cute Blog Design