Selasa, 10 Juli 2018

Analisis Kasus UU Perindustrian (UU No. 3 Tahun 2014)


Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT Indo Beras Unggul (PT IBU) berinisial TW sebagai tersangka. Polisi pun langsung menahan pelaku untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan.

"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap TW dan dia kini ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya. Kasusnya melanggar UU Perlindungan Konsumen," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Rabu (2/8).

Pelaku juga dikenakan UU Pangan sebagai predikat crime. Polisi sedang mengonstruksikan untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga bisa digunakan untuk mengejar aset yang berasal dari kejahatan.

"PT IBU ini tidak sesuai SNI. Parameternya sistem pelabelan (yang bermasalah). Produk PT IBU yaitu cap Ayam Jago Merah dan Maknyuss (di kemasannya) menggunakan SNI 2008," sambungnya.
Padahal dalam Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) 2008 tidak dikenal istilah beras premium dan medium tapi mutu 1 sampai 5. Premium dan medium itu hanya ada di SNI 2015.

"SNI juga tidak wajib untuk beras tapi kalau masang SNI di kemasan ya harus ikuti aturan. Misalnya cap Ayam Jago ditulis pakai SNI 2008 ya harus ikuti prosedur SNI 2008," urainya.

Meski di kemasan Ayam Jago dan Maknyuss PT IBU tidak mencantumkan kelas mutu tetapi harga per kilonya Rp 20.400. Pelanggaran SNI lainnya adalah mutunya tidak sesuai SNI.

"Bisa mutu 2, mutu 3. Sistem pelabelan mutu tidak sesuai SNI. Ini memberi informasi yang menyesatkan sesuai Pasal 114 UU No 18 tentang pangan. Juga pasal 62 jo pasal 8 pasal 9 tentang Perlidungan konsumen," urainya.

Hal lain adalah PT IBU sengaja mencantumkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang tidak semestinya. Polisi menilai AKG itu harusnya untuk produk olahan sehingga bisa dihitung kecukupan gizinya. Tindakan ini melanggar aturan di pasal 6 BPOM.

"Ini potensi sesatkan konsumen. Juga pasal 382 bis KUHP tentang persaingan curang. Pasal ini pernah kita terapkan di kasus bawang putih dan cabai. Kita periksa saksi yang melaporkan usaha kecil di seputaran kawasan PT IBU mati padahal mereka juga punya hak beli," imbuhnya.



Analisis: 

Artikel diatas adalah salah satu contoh kasus pelanggaran UU Perindustrian yang terjadi di tahun 2017. Undang-undang mengenai perindustrian di Indonesia diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Salah satu poin yang dibahas dalam UU tersebut adalah pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan industri yang mandiri, sehat, dan beradaya asing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.

Dalam kasus Pelabelan SNI yang tidak sesuai pada produk PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yaitu beras cap Ayam Jago Merah dan Maknyuss, telah melanggar UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian karena PT IBU telah memberi informasi yang menyesatkan kepada konsumen sehingga termasuk dalam kecurangan dalam bersaing (PT IBU bersaing secara tidak sehat) serta mengingkari tujuan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada keadilan.

Selasa, 03 Juli 2018

 

I am still learning Template by Ipietoon Cute Blog Design