Kamis, 28 Mei 2020

Suka Dan Duka Selama Menjalankan WFH atau Pembelajaran Jarak Jauh


Universitas Gunadarma berdasarkan Surat Edar Rektor Universitas Gunadarma Nomor 083/REK/UG/III/2020 melakukan pembelajaran jarak jauh untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19. Pembelajaran jarak jauh ini dimulai dari tanggal 18 Maret 2020 hingga 18 April 2020 yang kemudian diperpanjang dengan melakukan Ujian Tengah Semester (UTS) secara online hingga 20 Juni 2020.
Selama menjalankan pembelajaran secara online, saya sebagai mahasiswa pun dituntut untuk dapat belajar secara mandiri. Sebagai seorang mahasiswi terutama mahasiswi tingkat 4, penyebaran wabah ini pun menjadi challenge tersendiri sebab ada beberapa planning yang mundur, dimulai dari kesulitan untuk melakukan pengambilan data penelitian ke UKM yang nantinya data tersebut dibutuhkan untuk Capstone Project, pembuatan output berupa alat untuk Capstone Project yang tertunda, maupun kesulitan untuk mengerjakan tugas besar dari beberapa mata kuliah yang mengharuskan pengambilan data dengan cara kunjungan maupun pengukuran dimensi tubuh secara langsung terhadap subjek penelitian.
Bulan Ramadhan tahun ini pun terasa berbeda, Alhamdulillah setidaknya dengan adanya pembelajaran secara online atau work from home ini, bisa mendapatkan lebih banyak waktu untuk beribadah maupun mengikuti berbagai kajian online. Perayaan lebaran tahun inipun juga terdapat perbedaan, dikarena harus menerapkan social distancing sehingga keluarga besar tidak bisa berkumpul sehingga silaturahim pun dilakukan dengan bantuan teknologi seperti via whatsapp maupun via zoom.
            Selama masa pandemik ini, untuk mengusir rasa bosan, saya melakukan beberapa aktivitas di rumah yang mungkin bisa dijadikan tips kepada pembaca. Menonton film, membaca buku, memasak, ataupun menulis merupakan alternatif kegiatan yang saya lakukan. Selain dapat mengurangi kejenuhan, juga dapat menghilangkan stress, sebab jika kita merasa stress, maka imunitas tubuh dapat berkurang.
            Akhir kata, semoga pandemic ini cepat berlalu sehingga kita dapat beraktivitas diluar rumah. Aamiin..
Tetap semangat beraktivitas di rumah readers :)

Rabu, 27 Mei 2020

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Berikut adalah lampiran Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

https://drive.google.com/file/d/1wf67Biv7wuw75wH_BLJh27VF2zg4fZDL/view?usp=sharing

Berdasarkan lampiran link tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki beberapa point aturan yang berkaitan pengaplikasian usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Berikit adalah beberapa point aturan tersebut.
  1. Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 mengatur tentang pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta peran pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan pemberdayaan, pengembangan dan penjaminan terhadap kelangsungan usaha khususnya terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  2. Bab II Asas Dan Tujuan Pasal 2 mengatur tentang asas-asas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
  3. Bab II Asas Dan Tujuan Pasal 3 mengatur tentang tujuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
  4. Bab IV Kriteria Pasal 6 mengatur tentang kriteria dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  5. Bab V Penumbuhan Iklim Usaha Pasal 12 mengatur tentang aspek perizinan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  6. Bab X Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana Pasal 39 dan 40 mengatur tentang pelanggaran dan sanksi bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.



Etika Bisnis


Kode etik dalam berbisnis
Kode etik dalam berbisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kode etik dalam berbisnis dibutuhkan sebagai  pedoman pada pelaku bisnis untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan masalah moral yang kompleks berdasarkan norma-norma yang ada.

Sifat-sifat etika
Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat etika:
a) Non-empiris.
Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang konkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang konkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala konkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang konkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
b) Praktis.
Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji. 

Kode etik dalam pertemuan dengan klien, supplier dan karyawan
Kode etik atau etika binis, dalam perusahaan digunakan sebagai pedoman atau norma dan perilaku karyawan dalam menjalin hubungan yang baik dengan perusahaan, atasan, rekan kerja atau klien, supplier maupun pihak luar lainnya. Kode etik dijalankan dengan prinsip otonomi, kejujuran, keadilan, loyalitas, dan integritas moral. Dengan adanya prinsip -- prinsip tersebut menjadi dasar dalam karyawan beretika dalam suatu perusahaan. 
Contoh lainnya, dalam bermitra bisnis dibutuhkan suatu etika yaitu harus ada tanggung jawab dalam hal dikerjakan sebagai seorang pembisnis ataupun seorang karyawan. Selain itu, dalam etika diperlukan sikap jujur dengan tidak berbohong dan terus terang, integritas juga diperlukan untuk memegang prinsip dan percaya diri, menepati janji dalam suatu bisnis, kesetiaan dalam menjalankan tugas atau pekerjaan yang dipercayakan, serta adil.
 

I am still learning Template by Ipietoon Cute Blog Design