Bentuk
kepemilikan
Bentuk
kepemilikan usaha dibagi menjadi beberapa jenis yaitu
1. Perusahaan perseorangan: Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya
dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan
perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung
seluruh kerugian itu.
2. Persekutuan: Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua
orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan
profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab
tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan
komanditer
dan firma.
3. Perseroan: Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa
orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung
jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
4.
Koperasi: adalah bisnis yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Go Public
Go public atau penawaran umum saham adalah kegiatan
penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan untuk menjual saham atau efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan
Peraturan Pelaksanaannya. Dalam istilah pasar modal, perusahaan go public sering
disebut sebagai perusahaan IPO (initial public offering), yaitu
penawaran pasar perdana kepada masyarakat. Salah satu contoh perusahaan yang
melakukan IPO ini adalah Facebook
Keuntungan
dan kerugian go publik
Keuntungan dari
Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Kerugian dari Perusahaan
yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Proses
go publik
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap ini, perusahaan perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya perusahaan menunjuk penjamin pelaksana emisi serta lembaga lain untuk membantu proses go public
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap ini, perusahaan perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya perusahaan menunjuk penjamin pelaksana emisi serta lembaga lain untuk membantu proses go public
2. Tahap Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, perusahaan menyampaikan pendaftaran kepada lembaga terkait (Otoritas Jasa Keuangan atau OJK)
Pada tahap ini, perusahaan menyampaikan pendaftaran kepada lembaga terkait (Otoritas Jasa Keuangan atau OJK)
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat (penawaran saham di pasar perdana atau IPO)
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat (penawaran saham di pasar perdana atau IPO)
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar