Rabu, 27 Mei 2020

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Berikut adalah lampiran Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

https://drive.google.com/file/d/1wf67Biv7wuw75wH_BLJh27VF2zg4fZDL/view?usp=sharing

Berdasarkan lampiran link tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki beberapa point aturan yang berkaitan pengaplikasian usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Berikit adalah beberapa point aturan tersebut.
  1. Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 mengatur tentang pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta peran pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan pemberdayaan, pengembangan dan penjaminan terhadap kelangsungan usaha khususnya terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  2. Bab II Asas Dan Tujuan Pasal 2 mengatur tentang asas-asas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
  3. Bab II Asas Dan Tujuan Pasal 3 mengatur tentang tujuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
  4. Bab IV Kriteria Pasal 6 mengatur tentang kriteria dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  5. Bab V Penumbuhan Iklim Usaha Pasal 12 mengatur tentang aspek perizinan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  6. Bab X Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana Pasal 39 dan 40 mengatur tentang pelanggaran dan sanksi bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.



0 komentar:

Posting Komentar

 

I am still learning Template by Ipietoon Cute Blog Design